Ia pun mematahkan pernyataan Nazaruddin yang menyebut La Ode Riago sebagai Raja Muna. Sebab sesungguhnya, Raja Muna sebagai simbol budaya dalam kebudayaa  yang sah adalah La Ode Sirad Imbo yang telah dikukuhkan sebagai pelaksana Raja Muna pada Jumat 22 Safar atau bertepatan dengan 30 Agustus 2024, yang dilakukan oleh Dewan Sara Lembaga Adat Kerajaan Muna di bawah Bhonto Bhalano Muh. Rizal Wae, S. Sos yang dihadiri dan bertanda tangan dalam berita acara adalah Bupati Muna, Bachrun Labuta, yang saat itu menjabat sebagai Plt Bupati.

Ia menganggap, pernyataan Nazaruddin  yang menyebut La Ode Riago sebagai Raja Muna merupakan bagian dari ungkapan sakit hati setelah diberhentikan oleh La Ode Sirad Imbo sebagai Bhonto Bhalano, bersama La Ode Riago sebagai Kino Kasaka di Lembaga Adat Kerajaan Muna.

Baca Juga: Damkar Muna Dapat Tambahan Satu Unit Armada

Pemberhentian itu, lanjut Rabiali dilakukan setelah Nazaruddin dan kawan-kawan bersekongkol secara sembunyi-sembunyi melakukan ritual pelantikan Raja Muna pada La Ode Riago di Kotano Wuna tanpa sepengetahuan La Ode Sirad Imbo. Atas kasus itu, mereka berdua dianggap berkhianat hingga berkonsekuensi dikeluarkannya Surat Pernyataan bernomor: 02/LAKM/08/2024, yang langsung ditandatangani oleh La Ode Sirad Imbo, yang intinya adalah pemberhentian Nazaruddin Saga dan La Ode Riago, S.H dari Lembaga Adat Kerajaan Muna.

Karena status Raja Muna sudah jelas di nahkodai La Ode Sirad Imbo, maka polemik sudah berakhir. Ia sangat prihatin, selama ini masyarakat dibuat resah akibat Raja Muna sebagai simbol budaya telah menjadi bahan olok-olok, mainan dan hinaan. Sinisme muncul, sebut saja raja palsu, raja festival, raja pajangan, raja ingke ingkeho dan lainnya.