JAKARTA, TELISIK.ID - Eksistensi Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI sering dilukiskan dalam ungkapan “wujuduhu ka’adamihi", yang berarti keberadaannya sama dengan ketiadaannya. Lembaga ini juga kerap digambarkan seperti seekor rusa di mulut singa.

Meski masyarakat daerah menaruh harapan besar agar DPD RI mampu menjadi Penyambung Lidah Daerah, namun dibandingkan dengan DPR RI, DPD terkesan masih dianggap marginal power.

Upaya para anggotanya meningkatkan citra sebagai senator bagaikan senatoriat ala Amerika, yang merupakan majelis tinggi Kongres, ternyata belum banyak dibarengi dengan kinerja yang optimal seiring semakin kompleksnya persoalan daerah.

Hal ini dianggap karena keterbatasan kewenangan kelembagaan. Seperti diketahui DPD RI selama ini misalnya hanya berwenang mengajukan RUU yang berkaitan dengan daerah, memberikan pertimbangan kepada DPR atas RUU daerah dan melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan undang-undang daerah. Tanpa fungsi dan hak yang lebih luas seperti yang dimiliki oleh DPR.

Padahal idealnya, terlepas dari persoalan keterbatasan kewenangan, para anggota DPD RI yang umumnya berasal dari elemen mantan pejabat, bekas tokoh partai, kalangan profesional, tokoh masyarakat daerah, pengusaha dan mantan aktivis, seharusnya tetap mampu memperlihatkan sensitifitas dan bersikap responsif terhadap dinamika persoalan masyarakat daerah.