KONAWE, TELISIK.ID - Dalam rangka percepatan penurunan angka pernikahan anak di Kabupaten Konawe, dibentuk Tim Reaksi Cepat Cegah Pernikahan Anak (GERCEP CEPAK) di Kecamatan Abuki dan Tongauna.
Pembentukan tim ini merupakan implementasi proyek perubahan dari Wiwin, S.ST, M.Kes, Kepala Bidang Pemenuhan Hak Anak Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Kabupaten Konawe, yang saat ini tengah mengikuti Pelatihan Kepemimpinan Administrator angkatan XVI.
Wiwin mengatakan, pencegahan pernikahan usia anak perlu mendapatkan perhatian dari keluarganya sendiri maupun dari lingkungannya.
Pernikahan usia anak yang dialami oleh anak akan menimbulkan kekerasan baik secara fisik dan secara psikis,
Baca Juga: Kuota PPPK Muna 400, Nakes Paling Besar
