dapat menghasilkan keturunan yang berpotensi kurang ideal.

"Hal tersebut sangat berdampak buruk bagi perkembangan anak, terutama untuk kesehatan dan perkembangan psikologisnya," jelas Wiwin.

Sepanjang tahun 2023, terdapat 225 perkara dispensasi pernikahan anak yang diajukan di Pengadilan Tinggi Agama Sulawesi Tenggara.

Baca Juga: Pengurus PKK Baru Resmi Dilantik, Pj Bupati Konawe Dorong Inovasi dan Pemasaran Digital

Di Kabupaten Konawe, selama tahun 2019 hingga 2023, terdapat 154 kasus pernikahan anak, namun hanya 50 persen saja yang bisa dilakukan pendampingan.