"Pergaulan anak-anak remaja saat ini hampir sudah tidak ada lagi batasannya, karena itu pengawasan dan bimbingan menjadi kunci utama menyelamatkan remaja kita pada hal yang salah," tegasnya

Saat ini batas usia minimal untuk menikah di Indonesia diatur dalam UU Nomor 16 Tahun 2019 yaitu 19 tahun baik untuk laki laki maupun perempuan.

Beberapa dampak pernikahan anak dari berbagai aspek di antaranya aspek biologis, perempuan yang mengandung dan melahirkan diusia anak memiliki resiko yang tinggi bagi kesehatan dan aspek lainnya adalah psikologis, kondisi psikologis yang belum matang berpotensi memicu konflik yang berakibat kekerasan dalam rumah tangga. (B)

Penulis: Hir Abrianto

Editor: Musdar