Pembatasan ini, kata Wibowo, dikecualikan pada sejumlah aktivitas seperti percepatan penanganan COVID-19, distribusi kebutuhan pokok masyarakat dan hal-hal lain yang berhubungan dengan tindakan pencegahan.
Ia mengatakan, penerapan jam malam ini berlaku untuk pemilik atau pengelola usaha wisata, kafe, angkringan, rumah makan, restoran, pusat perbelanjaan atau usaha lainnya.
"Mereka wajib tutup pada pukul 21.00 Wita" tegasnya.
Sedangkan apotek, kata dia, diperbolehkan tetap buka normal seperti biasanya.
Selain itu, para pengelola usaha wisata dan pemilik tempat hiburan serta usaha lainnya juga diwajibkan bersikap proaktif membantu serta turut berkontribusi dalam menekan kurva kasus positif COVID-19.
