"Para pengelola usaha wisata dan tempat hiburan serta pemilik usaha lainnya juga membantu agar tidak ada kerumunan, tidak ada pelanggaran protokol kesehatan di tempatnya masing-masing," kata Wibowo.
Ia juga berkata, penerapan jam malam ini akan disosialisasikan di 12 kecamatan, 164 desa dan 5 kelurahan di seluruh wilayah Kabupaten Manggarai Barat.
Dalam poin terkait penerapan jam malam itu TNI-Polri bersama instansi terkait akan menindak tegas pengelola usaha wisata dan tempat hiburan serta pemilik usaha lainnya yang masih buka di atas pukul 21.00 Wita.
Baca Juga: Kota Kendari Siap Pertahankan Kota Layak Anak
"Apabila ada yang melanggar, sanksi akan segera menanti. Sanksi pencabutan izin tempat usaha dan sanksi tegas sampai ke pidana apabila pelanggaran terjadi, namun sebelumnya kita akan imbau seban tiga kali," pungkasnya.
