Penerapan protokol kesehatan COVID-19 dan penegakan sanksinya dalam Keputusan Gubernur ini dilaksanakan sesuai dengan ketentuan dalam Peraturan Gubernur Nomor 3 Tahun 2021 tentang Peraturan Pelaksanaan Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2020 tentang Penanggulangan Corona Virus Desease 2019.
Adapun jenis Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 4 COVID-19 sebagai berikut:
1. Kegiatan pada tempat kerja/perkantoran
- Sektor non esensial:
Work From Home (WFH) sebesar 100%
