"Hal ini sejalan dengan regulasi dan aturan-aturan dalam pengadaan barang dan jasa," ujarnya.

Ia menambahkan untuk produksi dalam negeri ini sangat di anjurkan serta ditekankan dalam setiap pertemuan-pertemuan nasional.

"Untuk saat ini diwajibkan dalam setiap pengadaan barang dan jasa minimal 40?alah produksi dalam negeri," ungkapnya.

Ia menjelaskan kegiatan ini sesuai Perpres Nomor 12 Tahun 2021 yang merupakan perubahan dari Perpres Nomor 16 Tahun 2018 terkait pengadaan Barang dan Jasa, serta surat edaran bersama Kepala LKPP Nomor 17 Tahun 2022 tentang Percepatan Pengadaan Barang dan Jasa.

Tempat sama Plt Bupati Kolaka Timur, Abdul Azis menuturkan, melalui kegiatan itu dapat memberikan manfaat kepada pihak PA/KPA dalam pengadaan barang dan jasa dapat lebih transparan, efektif dan efisien.