JAKARTA, TELISIK.ID - Para calon Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu 2025 kini harus menunggu lebih lama dari yang dijadwalkan.

Proses penetapan nomor induk dan penerbitan Surat Keputusan (SK) pengangkatan resmi mereka belum sepenuhnya rampung, sehingga penandatanganan kontrak kerja berpotensi mundur hingga awal November 2025.

Sesuai jadwal resmi Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB), penetapan Nomor Induk PPPK (NI PPPK) seharusnya selesai pada 20 September 2025.

Namun, hingga pertengahan Oktober, sejumlah instansi di daerah masih belum menuntaskan proses administrasi tersebut. Akibatnya, tahapan penandatanganan kontrak pun belum bisa dilakukan karena harus menunggu terbitnya SK pengangkatan resmi.

Melansir Tribunnews, Selasa (21/10/2025), Badan Kepegawaian Negara (BKN) melalui data Regional III per 8 Oktober 2025 mencatat, dari total 8.517 usulan, sebanyak 8.485 telah mendapatkan Nomor Induk Pegawai (NIP).