Berikut sejumlah poin penting terkait pelaksanaan program PPPK paruh waktu tahun 2025:

1. Status ASN: PPPK paruh waktu tetap berstatus sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN) resmi dan mendapatkan Nomor Induk PPPK dari BKN.

2. Jam Kerja: Jam kerja ditetapkan selama 4 jam per hari atau total 20 jam per minggu, dengan sistem kerja yang lebih fleksibel dibandingkan PPPK penuh waktu.

3. Gaji dan Tunjangan: Besaran gaji minimal setara dengan penghasilan terakhir saat menjadi pegawai non-ASN atau mengikuti standar Upah Minimum Provinsi/Kabupaten/Kota (UMP/UMK) sesuai wilayah kerja.

4. Perjanjian Kerja: Masa kerja ditetapkan selama satu tahun dan dapat diperpanjang berdasarkan evaluasi kinerja dan ketersediaan anggaran.