Menanggapi hal tersebut, kuasa hukum tersangka, Samsudin SH, MH, CIL menilai, penetapan tersangka dalam kasus tersebut terkesan dipaksakan oleh penyidik karena tersangka sendiri hanya bertugas sebagai pekerja.
"Yang ditetapkan tersangka ini bukan Kuasa Pengguna Anggaran melainkan seorang tukang yang mengerjakan instalasi internet di Kabupaten Wakatobi. Hasil temuan BPKP Sulawesi Tenggara ini sangat jelas bahwa yang melakukan pembuatan laporan pertanggungjawaban keuangan itu adalah para kepala desa bukan klien kami. Klien kami hanya mengerjakan saja apa yang disuruhkan oleh kepala desa yang berjumlah 66 desa," ujar Samsuddin, Jumat (25/6/2022).
Baca Juga: Hanya Karena Tersinggung, Bapak Tega Bunuh Anak Kandung
Lanjut Samsudin, tersangka M hanya menerima uang dari upah kerjanya sebagai tukang dalam pemasangan internet desa sebesar Rp 5 juta pada setiap titik pemasangannya.
Dia menambahkan, tersangka M tidak pernah mengetahui berapa jumlah anggaran yang dianggarkan oleh masing-masing desa dalam pengadaan internet, tersangka hanya diminta untuk mengerjakan dengan upah Rp 5 juta per titiknya. Diketahui kasus tersebut telah merugikan negara senilai Rp 260 juta lebih.(B)
