BAUBAU, TELISIK.ID - Aktifitas penambangan galian C di Kelurahan Labalawa, Kecamatan Betoambari terus berpolemik. Selain diduga tak memiliki Izin Usaha Pertambangan (IUP), proses pengangkutan material juga diduga telah merusak fasilitas jalan pemerintah.

Bukan hanya itu, tak ada kompensasi pihak pengelola maupun pemilik lahan yang diberikan kepada masyarakat terhadap aktifitas penambangan itu. Padahal dalam ketentuannya, salah satu syarat permohonan penerbitan IUP adalah persetujuan dari warga terkena dampak.

Di sisi lain, pihak pemohon IUP sejatinya mendapat rekomendasi kesesuaian ruang dari Tim Koordinasi Penataan Ruang Daerah (TKPRD), serta dokumen lingkungan dari pemerintah daerah setempat. Hal ini bertujuan untuk menghindari dampak kerusakan hingga rehabilitasi lingkungan pasca tambang.

Saat dikonfirmasi, Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Baubau, Halfia mengatakan, berdasarkan ketentuan perundang-undangan, pemerintah daerah tak lagi memiliki kewenangan terhadap penerbitan IUP. Seluruhnya telah diambil alih oleh pemerintah pusat dan provinsi.

"Izin penambangan batuan dikeluarkan oleh dinas pertambangan provinsi. Dengan begitu, SPPL dan izin lingkungannya dikeluarkan oleh DPM-PTSP provinsi," katanya, Minggu (4/9/2022).