Baca Juga: Kemendes PDTT Siapkan Rp 2 M Bangun Kawasan Pertanian Terintegrasi di Mutiara

Ketika ditanya terkait penentuan titik koordinat, dirinya mengarahkan ke instansi terkait, yakni Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral RI di Jakarta dan Dinas Pertambangan, DPM-PTSP serta DLH Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra).

"Jadi untuk penentuan koordinat termasuk WIUP mereka langsung ke kementerian penentuan, termasuk semua kelengkapannya. Karena sekarang begitu aturannya," jelasnya.

Terkait dengan rekomendasi peruntukan ruang, dirinya enggan menjawab mengingat hal itu merupakan kewenangan TKPRD.

Sebelumnya, Lurah Labalawa, Sahlan mengaku, belum mengetahui apakah aktifitas tersebut telah mengantongi Izin Usaha Pertambangan (IUP) atau belum. Namun yang pasti, pemilik lahan dan pihak pengelola pernah mengajukan permohonan rekomendasi penerbitan IUP.