"Dan kami (pihak kelurahan) sudah terbitkan rekomendasi itu. Arsipnya masih ada di kantor kelurahan," kata Sahlan ketika ditemui di Kantor Camat Betoambari, Jumat (2/9/2022).

Sejauh ini, kata dia, pihaknya belum menerima pemberitahuan tentang dimulainya aktifitas penambangan tersebut. Kendati begitu, pihak kecamatan bersama Kelurahan telah melakukan peninjauan langsung terkait adanya fasilitas daerah yang rusak berupa aspal jalan akibat dilalui truk pengangkut material.

Baca Juga: Dampak BBM, Tarif Kapal Cepat Kendari-Raha-Baubau Ikut Naik

"Terhadap bentuk tanggungjawab pihak pengelola maupun pemilik lahan saya tidak tahu. Karena hal itu adalah komunikasi tingkat pimpinan. Yang pasti kami pihak kelurahan sudah melapor ke camat," tambahnya.

Ketika ditanya terkait jenis izin yang dimohonkan pihak pengelola, dirinya mengaku tak tahu. Alasannya, penerbitan izin merupakan kewenangan dinas perizinan. Perlu diketahui, selain IUP, legalitas aktifitas penambangan galian C juga harus mengantongi izin pengangkutan dan penjualan.