Apakah terkait dengan empat hal berikut? (i) pengorganisasian pelayanan kesehatan yang tidak berbasis target RPJMN Kesehatan, (ii) pengorganisasian dan pengalokasian pembiayaan yang tidak tepat sasaran, (iii) mutu pelayanan dan pembiayaan kesehatan yang tidak adekuat, (iv) ataukah terkait dengan penanganan faktor hulu dari kesehatan yang tidak adekuat.
Selanjutnya, apakah RPJMN Kesehatan yang merupakan penjabaran dari visi, misi, dan program presiden hasil Pemilu 2019-2024 tersebut masih ingin dilanjutkan pada pemerintahan lima tahun berikutnya? Bila ingin dilanjutkan, strategi apa yang akan ditempuh untuk menyukseskan program kesehatan tersebut?
UU Omnibus Kesehatan
Dokter Mahesa Paranadipa Maikel, M.H, Ketua Koordinasi Judicial Review (JR) Lima Organisasi Profesi Kesehatan dalam diskusi lepasnya dengan penulis menuturkan bahwa, “ketika penyusunan masih dilakukan di Badan Legislatif (BALEG) DPR, publik masih mendapat informasi tentang perjalanan pembahasan RUU yang diakses melalui laman resmi DPR, namun ketika beralih ke pembahasan di Panja Komisi IX, pembahasan menjadi sangat tertutup dan tidak ada informasi apapun terkait pembahasan RUU di laman DPR RI, hingga diputuskan di dalam Rapat Paripurna DPR RI, 11 Juli 2023.”
Lebih lanjut dr. Mahesa mengatakan, “proses lahirnya UU kesehatan ini tidak memenuhi syarat-syarat formil, maka Lima Organisasi Profesi Kesehatan (IDI-PDGI-PPNI-IBI-IAI) mengajukan Uji Formil di Mahkamah Konstitusi. Harapan besarnya tentu MK akan melihat secara nyata cacat formil lahirnya UU ini, meski saat ini MK didera isu-isu yang hangat di tengah masyarakat.”
