Telegram dengan nomor STR/336/IV/PAM.3.2./2021 tertanggal 30 April 2021 ditandatangani oleh Asisten Kapolri bidang Operasi, Inspektur Jenderal Imam Sugianto atas nama Kapolri.

Baca Juga: Dinas Kebakaran Tangkap Ular Phyton di Rumah Warga Lepo-Lepo

Dalam telegram itu, Kapolri dan seluruh jajaran di wilayah lokasi wisata yang akan dibuka ataupun ditutup selama masa liburan. Hal itu, nantinya akan diperhitungkan oleh petugas untuk melihat animo masyarakat yang hendak melaksanakan kunjungan wisata.

Telegram ini merupakan upaya untuk mencegah dan memutus mata rantai penyebaran Covid-19.

"Apabila lokasi wisata berada di zona oranye dan atau zona merah, maka wajib ditutup," ucap Listyo. (B)