"Meskipun demikian, masyarakat hendaknya tetap bersabar dan tenang serta tidak mengambil kesimpulan bahwa polisi bersalah sebelum ada pembuktian oleh aparatur yang berwenang," ucapnya.
Menurut Abdul Mu’ti, Presiden Joko Widodo juga bisa mempertimbangkan permintaan masyarakat untuk membentuk tim pencari fakta independen, untuk mengungkapkan kebenaran atas masalah tersebut.
"Presiden perlu mengkaji dan merespon aspirasi berbagai pihak untuk pembentuk tim independen. Presiden perlu mendengar laporan dari pihak kepolisian, khususnya Kapolri terkait peristiwa meninggalnya anggota FPI," jelasnya.
Ia juga menegaskan bahwa proses penyelidikan harus profesional, terbuka, dan obyektif. Jika memang ada anggota polisi yang terbukti melanggar harus ditindak tegas sesuai hukum yang berlaku. (C)
Reporter: Rahmat Tunny
