Baca Juga: Lansia Asal Malang Ditemukan Tak Bernyawa di Kendari
Dalam kasus tersebut, penyidik sedikitnya telah melakukan pemeriksaan terhadap 71 saksi yang terdiri dari anggota dan mantan anggota DPRD, mantan sekwan, bendahara dan staf. Dari hasil pemeriksaan, banyak ditemukan perbuatan melawan hukum. Di antaranya, lembur staf tidak dibayarkan, padahal dalam laporan pertanggungjawaban, semuanya telah dicairkan.
Sementara itu, secara teknis, Kasi Pidsus, Sahrir mengungkapkan, dengan telah ditemukannya dugaan kerugian keuangan negara, pihaknya tidak mau tergesa-gesa dalam menetapkan tersangka.
"Kita tunggu dulu hasil perhitungan BPKP, setelah itu baru ada penetapan tersangka," tukasnya. (B)
Reporter: Sunaryo
