MUNA, TELISIK.ID - Ratusan mantan Penjabat (Pj) mantan Kepala Desa (Kades) di Muna yang menjabat tahun 2022 lalu harus memutar otak untuk melunasi temuannya.

Berdasarkan laporan hasil pemeriksaan (LHP) Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI cabang Sulawesi Tenggara tahun 2022, temuan pengasilan tetap (Siltap) mantan Pj kades mencapai Rp 4 miliar.

Kepala Dinas (Kadis) Pemberdayaan Masyarakat Desa (PMD) Muna, Fajaruddin Wunanto membenarkan temuan mantan Pj kades itu. Siltap tersebut bersumber dari alokasi dana desa (ADD) yang besarannya Rp 36 juta perkades.

Baca Juga: Non Kader, Direktur PDAM Muna Daftar Balon Wabup di Demokrat

"Temuan itu sudah ditangani oleh Inspektorat," kata Fajaruddin, Kamis (11/4/2024).