KOLAKA, TELISIK.ID - Setelah dua kali unjuk rasa di DPRD Kabupaten Kolaka, akhirnya anggota dewan menemui sejumlah mahasiswa yang tergabung dalam Himpunan Pemuda Pelajar Mahasiswa Kolaka Selatan (HIPPMA-KOLSEL), Kamis (1/4/2021) sore.
Pada aksi kedua ini, perwakilan dari Komisi I dan II DPRD Kolaka menemui massa aksi guna memberikan keterangan terhadap tuntutan HIPPMA-KOLSEL, terkait tuntutan untuk mencabut surat izin usaha pertambangan (SIUP) PT Akar Mas Internasional (PT AMI).
Ketua Komisi I DPRD Kolaka, Andi Kaharuddin mengatakan, pihaknya tidak memiliki kewenangan menyangkut tuntutan mahasiswa, karena hal itu adalah wewenang serta kapasitas komisi III.
Akan tetapi, ia merasa memiliki tanggung jawab sebagai salah satu representatif perwakilan masyarakat di gedung DPRD Kabupaten Kolaka.
"Sebenarnya saya ini komisi I, bukanlah kewenangan saya. Tetapi saya tanggung jawab sebagai anggota DPRD Kabupaten Kolaka. Saya tidak melihat komisinya, tapi melihat Kolaka yang lebih baik ke depan," ujarnya.
