KENDARI, TELISIK.ID - Badan Pengawasan Obat dan Makanan (BPOM) Sulawesi Tenggara (Sultra) temukan 5 kasus peredaran kosmetik tanpa izin edar selama 2021.
Kepala Balai BPOM Sultra, Yoseph Nahak mengungkapkan, dari 6 kasus yang ditangani oleh BPOM mendominasi adalah kasus peredaran kosmetik tanpa izin edar sebanyak 5 kasus, dan 1 kasus tentang obat-obat tertentu yang disalahgunakan.
"Dari kasus yang kami tangani dan kami proses sampai ke pengadilan, didominasi oleh kosmetik tanpa izin edar," katanya kepada awak media, Rabu (15/12/2021).
Peredaran produk kosmetik ilegal tersebut ditemukan di beberapa daerah di Sultra, antara lain Kota Kendari, Kota Bau-Bau, dan Kabupaten Kolaka.
Baca Juga: BNNP Sultra Edukasi ASN Inspektorat Lawan Narkoba
