MEDAN, TELISIK.ID - Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Sumatera Utara (Sumut) terus mengembangkan dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh tiga perusahaan yang diduga menimbun minyak goreng.

Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Pol Hadi Wahyudi, mengatakan itu kepada awak media, Senin (21/2/2022).

"Tim penyidik masih mengembangkan temuan itu," kata Hadi.

Menurutnya, pengusutan tengah dilakukan guna mengetahui kesesuaian mekanisme pendistribusian minyak goreng yang dilakukan oleh tiga gudang yang disidak oleh Satgas Pangan pada Jumat 18 Februari 2022 lalu.

"Jadi kita mendalami apakah mekanismenya pendistribusian sudah dijalankan sesuai dengan ketentuan atau tidak," tuturnya.