Namun, pria asli Surabaya tersebut tak menyebut pelanggaran TSM tersebut yang dimaksudnya.

Lebih lanjut, Mantan Kapolda Jatim ini mengatakan, pihaknya melakukan gugatan bukan untuk mencari menang dan kalah, namun untuk memberikan legacy jika Pilkada dilakukan dengan sistem demokrasi yang bersih.

"Kami ingin memberikan legacy agar dalam Pilkada di Surabaya mendatang lebih bermartabat dan bersih," jelasnya.

Seperti diketahui, dari hasil rekapitulasi di KPU Surabaya Paslon nomor urut 1 yaitu Eri Armuji (ErJi) peroleh suara 597.540 dan paslon Machfud Arifin-Mujiaman (MaJu) peroleh suara sebesar 451.794 suara. (C)

Reporter: Try Wahyudi Ari Setyawan