Menurut Murfain, kebijakan-kebijakan seperti ini bisa saja menyebabkan kinerja para pendamping yang tidak maksimal. Ia turut prihatin. Menurutnya, gaji para pemdamping hanya habis untuk operasional mereka. Ini juga akan mempengaruhi kualitas pelaksanaan program.

"Kami ini pemilik aspirasi, eksistensi kami dalam program-program ini dijamin oleh Undang-Undang Nomor 13 tahun 2019 dan mereka tahu itu," cetusnya.

Pihaknya berharap semoga setelah ini, koordinasi antara Balai dan pihaknya sebagai pemilik aspirasi bisa lebih baik lagi agar program ini benar benar bermanfaat bagi masyarakt di Sultra.

Untuk diketahui, kuota Sultra dalam program BSPS Tahun 2022 terdiri dari 1878 unit yang tersebar di :

1. Konawe Selatan: 142 PB