Kemudian, lanjut dia, setiap penyedia jasa atau pengguna jasa wajib memperkerjakan tenaga kerja konstruksi yang bersertifikat kompetensi kerja.

Baca Juga: Toreh Sejarah, Wakatobi Ditetapkan Sebagai 11 Kabupaten Kreatif Tahun 2021

"Jadi ada kebijakan dari pemerintah pusat bahwasanya penyedia, baik itu kontraktor atau konsultan wajib memperkerjakan tenaga kerja yang bersertifikat," ujarnya. (B-Adv)

Reporter: Aris

Editor: Fitrah Nugraha