"Alasannya, ada pernyataan dari Lurah Bungkutoko, menyebut kami tidak sepenuhnya warga lokal. Data kami bisa dicek langsung di RT dan RW," ungkapnya.
Padahal koperasi bentukan warga ini sesuai aturan. Namun, tak mendapat kesempatan untuk bekerja di pelabuhan.
Baca Juga: SKO Sultra Borong 10 Medali di Anoa Championship II 2026, Cetak Pesilat Remaja Terbaik
"Koperasi kami sesuai aturan, tapi tidak diberi ruang," ujarnya.
Saat menemui masa aksi, Ketua Komisi IV DPRD Sultra, Andi Zainuddin menjelaskan, belum bisa mengambil keputusan. Sehingga menjadwalkan Rapat Dengar Pendapat (RDP).
