MUNA, TELISIK.ID - Tenaga non Aparatur Sipil Negara (ASN) lingkup Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Muna, dibuat bertanya-tanya dengan beredarnya informasi pendataan untuk diangkat sebagai pegawai pemerintah dengan perjanjian kontrak (PPPK).
"Kita bingung, disuruh kumpul SK pengabdian, tapi tidak jelas," kata Tini, salah seorang tenaga honorer, Senin (29/8/2022).
Sementara itu, Sekretaris Badan Kepegawaian Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Muna, LM Syahrullah menerangkan, di pusat tidak mengenal namanya honorer.
Untuk pendataan tenaga non ASN benar adanya. Hanya saja, belum bisa dipastikan apakah untuk diangkat menjadi PPPK atau tidak. Karena, belum ada petunjuk teknisnya (Juknis).
Baca Juga: Pembangunan Bandara jadi Prioritas Pj Bupati Kolaka Utara Tahun Depan
