Baca Juga: Dapat Dukungan Internasional, Jawa Timur Segera Punya Taman Sains Islam

"Pendataan dilakukan oleh OPD masing-masing," kata Syahrullah.

Dasar hukum pendataan itu sesaui dengan PP Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen PPPK, Surat MenPAN-RB Nomor B/185/M.SM.02.03/2022 tanggal 31 Mei tentang Status Kepegawaian di Lingkungan Pemerintah Pusat dan Daerah, serta surat MenPAN-RB Nomor B/1511/M.SM 01.00/2022 tanggal 22 Juli tentang Pendataan Tenaga Non ASN di Lingkup Instansi Pemerintah.

Untuk syaratnya, berstatus honorer K-II yang terdaftar pada data base BKN dan pegawai non ASN yang bekerja pada instansi pemerintah. Kemudian, telah bekerja paling singkat 1 tahun pada tanggal 31 Desember 2021 serta berusia paling rendah 20 tahun dan paling tinggi 56 tahun pada 31 Desember 2021. (B)

Penulis: Sunaryo