Baca Juga: MenPAN-RB Sentil Jutaan PNS dan PPPK 2026, Disuruh Tetap Mengabdi Meski Tak Pernah Dipuji

Situasi tersebut, lanjutnya, membuat banyak PPPK paruh waktu diliputi ketidakpastian mengenai kelanjutan status mereka. Selain khawatir kontrak tidak diperpanjang, sebagian juga cemas apabila hanya kembali memperoleh perpanjangan dengan status yang sama.

"Ada juga yang takut hanya diperpanjang PPPK paruh waktu. Kalau diperpanjang kontrak PPPK paruh waktunya saja, artinya, ya, nasib kami tidak berubah dengan status tetap PPPK paruh waktu," tuturnya.

Ratna menjelaskan, meskipun pemerintah telah menerbitkan Peraturan Menteri PANRB Nomor 9 Tahun 2026 yang mengatur PPPK paruh waktu, keberadaan status tersebut dinilai masih belum memiliki dasar yang kuat dalam sistem kepegawaian nasional.

Ia menilai hal itu karena dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara, kategori ASN hanya terdiri atas Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan PPPK. Sementara itu, istilah PPPK paruh waktu tidak disebutkan secara khusus dalam regulasi tersebut.