Ratna juga menyoroti perbedaan kondisi kesejahteraan antara PPPK paruh waktu dengan aparatur lain. Menurutnya, meskipun telah memperoleh Nomor Induk Pegawai (NIP) dan Surat Keputusan (SK), penghasilan yang diterima masih setara dengan tenaga non-ASN.

"PPPK paruh waktu hanya dikasi NIP dan SK saja, tetapi gaji sama seperti tenaga non-ASN. Padahal, kami kerjanya sama seperti PNS," ujar Ratna.

Ia berharap pemerintah memberikan kepastian hukum mengenai masa depan PPPK paruh waktu. Salah satu harapan yang disampaikan adalah penerbitan Keputusan Presiden agar proses penyelesaian status PPPK paruh waktu dapat dilakukan secara menyeluruh.

"Ketidakadilan begitu nyata. Kami berharap ada Keppres yang dikeluarkan Presiden Prabowo Subianto agar bisa menuntaskan PPPK paruh waktu," imbuhnya.

Baca Juga: Jumlah PNS Terus Menyusut, Pemerintah Godok Seleksi CPNS dan PPPK 2026