MUNA, TELISIK.ID - Mulai tahun 2022 mendatang, APBD Muna mulai sedikit terkuras untuk membayar pokok dan bunga pinjaman pemerintah kabupaten (Pemkab) pada PT Sarana Multi Infrastruktur (SMI).

Jumlah pinjaman Pemkab Muna sebesar Rp 233 miliar dengan tenor (jangka waktu) selama delapan tahun.

Untuk pengembalian pinjaman itu, Pemkab Muna setiap tahunnya harus membayar pokok pinjaman sebesar Rp 31 miliar dan bunga 6,1 persen sebesar Rp 14 miliar.

"Total pokok dan bunga yang kita harus bayar setiap tahun sebesar Rp 45 miliar. Jadi delapan tahun, totalnya sekitar Rp 360 miliar," kata Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Muna, Amrin Fiini, di sela-sela penandatangan MoU pinjaman, Jumat (17/9/2021).

Untuk membayar pokok dan bunga pinjaman itu, Pemkab berkewajiban menganggarkan di APBD setiap tahunnya selama delapan tahun.