Dalam kerja-kerja jurnalistik, terutama jika itu liputan investigatif kriminal dan hukum ataupun liputan mendalam lainnya, kaidah yang harus dipegang wartawan ketika meliput adalah tidak ada narasumber yang dipercaya begitu saja.

Apa artinya? Kroscek, klarifikasi, data, dan sumber pembanding merupakan hal mutlak. Itulah sebabnya ada adagium yang menyatakan berita dengan satu sumber bukanlah berita.

Baca Juga: WWF ke-10 Usai, Terbitlah Proyek Pendanaan Inovatif

Berita dengan narasumber jelas saja masih diragukan. Apalagi jika berita dengan sumber anonim. Dalam praktiknya, sering dijumpai berita dengan embel-embel “sumber yang tidak ingin disebut namanya” atau “sumber yang identitasnya dirahasiakan”. Itu adalah selemah-lemahnya berita.

Jika berita seperti ini diterbitkan, lalu masuk ke ranah hukum, maka tanggungjawab akan pemberitaan itu jatuh pada media yang menerbitkannya. Itu berbeda pada berita yang narasumbernya jelas, tanggungjawabnya tetap ada pada narasumber itu.