Keenam tersangka itu sudah dilakukan pencekalan untuk bepergian ke luar negeri selama 20 hari. Surat permohonan pencekalan sendiri dilayangkan pada 7 Desember 2020 mendahului sebelum penetapan tersangka Habib Rizieq Shihab.

Pihak kepolisian menjerat Habib Rizieq sebagai tersangka dengan Pasal 160 KUHP terkait penghasutan dengan ancaman hukuman 6 tahun penjara dan 216 KUHP. Sementara itu, kelima tersangka lainnya, dijerat Pasal 93 UU Nomor 6 Tahun 2018. (C)

Reporter: Marwan Azis

Editor: Haerani Hambali