Ia juga menghimbau pada ASN untuk menjaga netralitasnya. Hal itu sesuai dengan PP 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil (PNS). Di mana, pasal 5 huruf n bahwa PNS dilarang untuk memberikan dukungan kepada calon presiden/wakil presiden, calon DPR, DPD, DPRD Provinsi, DPRD kabupaten dan calon kepala daerah.

Kemudian, ada keputusan bersama MenPAN-RB, Mendagri, Kepala BKN, Ketua KASN dan ketua Bawaslu tahun 2022. "

Dua kali kami sudah menyampaikan surat imbaun kepada pemerintah daerah terkait dengan netralitas ASN," sebutnya.

Sementara itu, La Ode Umar Bonte meluruskan bila pro Ganjar yang dimaksud Pj bupati itu, tidak ada kaitanya dengan Capres, Ganjar Pranowo. Namun, pro Ganjar yang dimaksud adalah gerakan jaringan nasional nusantara (Ganjar). Di mana, ia sebagai ketua umumnya.

Kata dia, video tersebut telah diedit. Waktu terjadinya pun saat belum memasuki penetapan calon.