KENDARI, TELISIK.ID - Sidang Perselisihan Hasil Pemilihan (PHP) yang diajukan Paslon Endang-Wahyu di Pilkada Konawe Selatan (Konsel) akan digelar Mahkamah Konstitusi pada 27 Januari 2021.

Sidang yang beragendakan pemeriksaan pendahuluan itu untuk mengecek kelengkapan dan kejelasan materi permohonan serta pengesahan alat bukti.

Calon Bupati Konsel, Endang, yang mengajukan gugatan PHP di MK sebelumnya telah menyampaikan beberapa persoalan tebang pilih kasus yang terjadi di Pilkada Konsel.

Misalnya beberapa kasus yang menurut Endang, Bawaslu tidak menindak sebagaimana mestinya. Seperti, kasus seorang pria yang kedapatan sedang membagi-bagikan amplop berisi uang kepada warga di Kecamatan Tinanggea hingga kasus camat Palangga dan Camat Angata dan kecamatan lainnya.

Baca juga: Berhadapan dengan Politisi Ulung, Perindo Nekat Melawan