YOGYAKARTA, TELISIK.ID - Polisi menggeledah kamar kos yang ditinggali Siskaee atau FCN (23). Siskaeee tampak dihadirkan dalam penggeledahan tersebut.
Kabid Humas Polda DIY Kombes Yuliyanto mengatakan, penggeledahan dilakukan setelah Siskaeee diperiksa pada Minggu (5/12/2021). Akan tetapi, Yuli tidak membeberkan di mana lokasi kos tersebut.
"Setelah kemarin hari Minggu tersangka kami amankan di Bandung kemudian dibawa ke Polda DIY dan setelah melaksanakan cukup istirahat, yang bersangkutan diperiksa sampai kurang lebih jam 12 pada hari Minggu," kata Yuli, dikutip detik.com, Senin (6/12/2021).
"Selanjutnya pada kurang lebih pukul 13.00 dengan dipimpin Wadirkrimsus AKBP FX Endriadi melaksanakan penggeledahan di tempat kos pelaku," ucapnya.
Siskaeee dikenakan dengan UU Pornografi. Dimana dalam UU tersebut pembuat dan penyebar video porno dijerat pidana paling lama 12 tahun dan denda paling banyak Rp 6 miliar.
