Baca Juga: Ini Pengakuan Siskaeee Nekat Umbar Payudara dan Kelamin di Bandara YIA
"Tersangka dijerat UU Pornografi. Ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara dan denda maksimal Rp 6 miliar," kata Yuliyanto, dilansir Merdeka.com
Baca Juga: Begini Kondisi dan Status Siskaeee Setelah Ditangkap Polda DIY
Sebelumnya diberitakan, pelarian Siskaeee terduga pelaku ekshibisionis di kawasan Yogyakarta International Airport (YIA) atau Bandara Kulon Progo akhirnya berakhir. Dia ditangkap polisi di Bandung. (C)
Reporter: Ibnu Sina Ali Hakim
