Baca Juga: Berkas Naturalisasi Disetujui Presiden, Mauro Zijlstra Selangkah Lagi Bela Timnas Indonesia

Kejaksaan Nanterre, dalam dakwaan akhir yang ditandatangani pada 1 Agustus 2025, merekomendasikan agar Hakimi diadili di pengadilan pidana atas tuduhan tersebut.

“Dia diduga melakukan kekerasan seksual terhadap seorang wanita di rumahnya pada Februari 2023 di dekat Paris,” ungkap pernyataan resmi kejaksaan.

Jika terbukti bersalah, Hakimi berpotensi menghadapi hukuman penjara hingga 15 tahun, dilansir dariviva.co.id, Sabtu (2/8/2025).

Hakimi melalui pengacaranya Fanny Colin, dengan tegas membantah semua tuduhan. Colin menyatakan bahwa kliennya adalah korban upaya pemerasan.