Sementara itu Khalid Usman, kuasa hukum yang telah ditunjuk Rumpun Walaka, menegaskan, akan menempuh jalur hukum jika hingga akhir masa sanggah, Rabu (14/2/2024), tidak merevisi ulang pengumuman hasil verifikasi pendataan.
“Sekarang inikan lagi proses masa sanggah atas pengumuman tim terpadu yang diketuai oleh Asrun Lio, Sekda Provinsi. Kami hanya menunggu waktu saja kalau memang dalam masa sanggah kami ini belum juga diakomodir pada saat waktu yang tepat, upaya hukum itu akan dilakukan,” tandasnya, Kamis (1/2/2024).
Khalid mengaku sudah melakukan beberapa upaya awal untuk warga rumpun Walaka Ngginiku, termasuk mengirim surat aduan ke Menkopolhukam.
“Sekarang ini kami sudah melayangkan lagi surat aduan baik ke Pj Gubernur, Dirjen Sumber Daya Air di Jakarta dan Kemenkopolhukam. Artinya apa, kami sedang berupaya agar masyarakat yang tergabung dalam grup Walaka betul-betul bisa diakomodir berdasarkan bukti dokumen yang ada. Karena fakta lapangan sudah hilang terendam air bendungan, tapi kami masih memiliki dokumentasinya,” bebernya.
Khalid menegaskan, dalil yang sering digunakan oleh tim terpadu bahwa Peraturan Bupati No. 70 Thn 2021 tidak berlaku sebab penetepan lokasi PSN Bendungan sudah ada sejak tahun 2018.
