Baca Juga: Terus Berpolemik, Pemda Muna Barat Bersama Forkopimda Tuntaskan Masalah Ganti Rugi Lahan

“Tim terpadu yang terlibat tidak punya pemahaman yang benar kenapa harus mengikuti Perbup No. 70 yang terlambat dibuat, nanti ada bendungan baru ada dibuat mencakup satu desa. Dari awal definitif desa itu berbeda dengan setelah ada Perbup itu cakupan desanya diperluas setelah adanya perbup itu,” jelasnya.

Sampai saat ini khalid mengaku masih menunggu itikad baik para pihak agar Tina dan beberapa warga lainnya bisa segera mendapat ganti rugi dampak sosial yang ditimbulkan oleh PSN tersebut.

“Tapi itu semua tidak akan kami lakukan jika diakomodir, jika ada itikad baik dari tim terpadu, sekda, dan satgas untuk mengakomodir,” ucapnya.

Saat Telisik.id mencoba menemui Kepala Biro Administrasi Pembangunan untuk meminta penjelasan terkait hal di atas, L. M. Martosiswoyo tidak berada di kantornya dan sedang melakukan perjalanan dinas ke Bangka Belitung. (A)