Sedangkan Kasatreskrim Polrestabes Surabaya, AKBP Mirza Maulana mengatakan, tersangka melakukan hal tidak senonoh tersebut ketika rumahnya dalam keadaan sepi, kemudian korban dirayu dengan berbagai akal oleh tersangka, sehingga korban terpaksa melayani apa yang diinginkan oleh pamannya itu.
"Sebelum melakukan cabul kepada keponakannya, tersangka menggiming-ngiminggi uang kepada korban antara Rp 10.000 sampai dengan Rp.200.000 setiap akan melakukan cabul tersebut," ungkapnya.
Baca Juga: Asik Main Catur, Kakek Ini Tetiba Dipukul Batu Tetangga Sendiri
Hal ini terungkap, kata AKBP Mirzal, ketika kakak korban melihat percakapan yang terjadi antara Si korban dengan pamannya ada hal-hal tidak senonoh yang dibicarakan melalui chat handphone korban, sehingga Si kakak ini menaruh kecurigaan terhadap Sang adik.
"Akhirnya ditanya kepada korban apa yang sudah terjadi Nak? Kemudian korban mengaku dan menceritakan bahwa selama ini dari umur 12 tahun, sampai 16 tahun kelas 1 SMA saya dicabuli oleh Pakde," jelasnya.
