Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan pasal 81 UU No 17 Tahun 2016 Jo pasal 76D UU No 35 Tahun 2014 tentang Perubahan kedua UU No 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. (B)

Penulis: Try Wahyudi Ari Setyawan

Editor: Kardin