Dalam pengobatan pasien COVID-19, seperti dilansir laman www.ugm.ac.id, terapi dilakukan dengan menggunakan plasma darah pasien positif COVID-19 yang sudah sembuh.

Plasma darah yang terdapat antibodi tersebut ditransfusikan ke pasien COVID-19 yang masih sakit.

Jadi, plasma darah yang mengandung antibodi dari pasien yang sembuh diberikan pada orang-orang yang masih sakit.

Namun begitu, ungkap dr Sumardi, terapi plasma konvaselen ini masih terbatas untuk uji klinik.

Demikian halnya dengan COVID-19 yang digunakan di beberapa negara, masih sebatas uji klinis, termasuk di Indonesia.