KENDARI, TELISIK.ID - Menjalankan amanah Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Kota Kendari, menggelar Rapat Koordinasi (Rakor) Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID). Rakor dipimpin Sekretaris Daerah (Sekda), di Aula Samaturu Kantor Balai Kota Kendari, Senin (24/7/2023).
Sekda Kota Kendari, Ridwansyah Taridala, meminta semua organisasi perangkat daerah (OPD) terkait, sesuai SK Wali Kota Kendari Tahun 2019 menyeriusi hal itu.
"Saya lihat ada SK Wali Kota Kendari Tahun 2019, semua yang ada di SK harus paham dengan tugasnya," katanya.
Baca Juga: Dinkes Sulawesi Tenggara Fokus Kejar Imunisasi untuk Kesehatan Masyarakat
Sekretaris Dinas Kominfo Kota Kendari, Sri Nursam Dewi mengatakan, dalam rakor menghadirkan Komisi Informasi Daerah (KIP). KIP berbagi informasi tentang peran PPID dalam menyebarluaskan informasi kepada masyarakat.
