Baca juga: Penularan COVID-19 Masih Tinggi di 18 Provinsi, Sultra tak Termasuk
Anggota DPR RI dari Fraksi PDI Perjuangan ini menambahkan, protokol normal baru tersebut di antaranya adalah adanya fasiltas cuci tangan di pintu masuk, pemeriksaan suhu tubuh dengan termometer infra merah, hand sanitizer dan pakai masker.
Termasuk, jarak meja dan kursi pun diatur, baik di ruang loby, restoran hotel, dan semua kamar hotel serta ruangan pelayanan akan disemprot dengan disinfektan dua kali sehari untuk menjamin kebersihan lingkungan dari COVID-19.
“Dengan adanya penerapan protokol ini, maka masyarakat tidak perlu lagi ragu untuk menginap di hotel dan makan di restoran," tambahnya.
Olehnya itu, mantan Bupati Wakatobi ini berharap, dengan menggeliatnya kegiatan ekonomi, khususnya di sektor pariwisata, maka pihaknya sebagai pengusaha industri pariwisata meminta kepada Pemda, khususnya Wali Kota Kendari, untuk melengkapi fasilitas dan pedoman protokol normal baru di kawasan obyek wisata.
