KENDARI, TELISIK.ID - Kejaksaan Negeri Kendari bekerja sama dengan Pemerintah Kota Kendari membuat Balai Rehabilitasi Adhiyaksa bertempat di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Kota Kendari. Peresmian dilakukan Kepala Kejaksaan Negeri Kendari, Shirley Sumuan, Jumat (22/7/2022).

Peresmian balai rehabilitasi ini dilakukan secara serentak di 5 Kejaksaan Negeri di Sulawesi Tenggara yang dilakukan Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tenggara, bertepatan dengan Hari Bakti Adhiyaksa ke-62.

Balai rehabilitasi Napza ini terdiri dari 8 ruangan yang dibagi menjadi 1 ruangan konseling, 1 ruangan pengamanan dan 6 kamar rehabilitasi.

Kepala Kejaksaan Negeri Kendari Shirley Sumuan menjelaskan, pembentukan Balai Rehabilitasi Adhiyaksa ini merupakan sebuah terobosan yang dilakukan kejaksaan terkait program restorative justice. Di mana pelaku pengguna narkotika yang memenuhi sejumlah persyaratan, akan dilakukan rehabilitasi.

"Balai ini yaitu tempat penampungan bagi semua tersangka atau terdakwa yang kena pasal 127 narkotika. Ini merupakan terobosan juga bagi Kejari Kendari difasilitasi pemerintah Kota Kendari," katanya.