Baca Juga: Berkunjung ke Media Telisik.id, Ketua KPU Beri Pengetahuan Kepemiluan
Sementara itu Kepala Seksi Pidana Umum (Kasi Pidum) Kejaksaan Negeri Kendari Moh. Syafrul menjelaskan, sejak Januari hingga Juni 2022, Kejaksaan Negeri Kendari telah menangani lebih dari 200 kasus narkotika dan 108 di antaranya telah memasuki tahap persidangan di pengadilan.
"Kriteria yang direhabilitasi, dia benar-benar pengguna dengan barang bukti yang ditemukan saat dia menggunakan tidak lebih dari 1 gram kalaupun lebih dikuasainya tidak secara langsung berada di tangannya atau di sekitarnya," ungkap Syafrul.
Dia menambahkan, rehabilitasi juga bisa dilakukan jika keluarga melakukan permohonan pada kejaksaan tentunya dengan syarat yang berlaku. (A-Adv)
Penulis: Sumarlin
