Sementara itu, Asrena Kapolri, Irjen Pol. Wahyu Hadiningrat menekankan, implementasi restorative justice juga sedang dalam proses teregistrasinya perkara. Diselesaikan ke dalam Buku B-19 (Buku Register Baru) dan diinput ke aplikasi elektronik manajemen penyidikan atau E-MP.

“Jika di tingkat Mabes dapat memberikan sebuah format baku, maka di tingkat Polda jajaran akan mengikuti format yang terstandar ini. Maka, kami di tingkat Mabes juga sedang merumuskan draft Peraturan Kepolisian atau Perpol mengenai restorative justice,” pungkas Asrena Kapolri. (C)

Reporter: Sugiharta Yunanto

Editor: Fitrah Nugraha