“Pelaku ditangkap di tempat persembunyiannya di rumah milik seorang warga di kawasan Jalan Torpisang Mata, Gang Rahayu, Kelurahan Bina Raga Kecamatan Rantau Utara. Dia ditangkap tanpa perlawanan, pelaku telah ditahan dan dipersangkakan melanggar pasal 340 Subs 339 Subs 338 dari KUHPidana dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara," ungkapnya. (C)
Reporter: Reza Fahlefy
Editor: Kardin
